Jumat, 27 April 2012

UU Jabatan Notaris



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2004
TENTANG
JABATAN NOTARIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum, yang
berintikan kebenaran dan keadilan;
b. bahwa untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum
dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa,
atau perbuatan hukum yang diselenggarakan melalui jabatan tertentu;
c. bahwa notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam
pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan
jaminan demi tercapainya kepastian hukum;
d. bahwa jasa notaris dalam proses pembangunan makin meningkat sebagai
salah satu kebutuhan hukum masyarakat;
e. bahwa Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb. 1860:3) yang
mengatur mengenai jabatan notaris tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan masyarakat;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Jabatan Notaris;

Mengingat:    Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan
kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
2. Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai
Notaris untuk menjalankan jabatan Notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau
diberhentikan sementara.
3. Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk
menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan
menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
4. Notaris Pengganti Khusus adalah seorang yang diangkat sebagai Notaris khusus untuk
membuat akta tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat penetapannya sebagai Notaris
karena di dalam satu daerah kabupaten atau kota terdapat hanya seorang Notaris,
sedangkan Notaris yang bersangkutan menurut ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh
membuat akta dimaksud.
5. Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk
perkumpulan yang berbadan hukum.
6. Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban
untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
7. Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut
bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
8. Minuta Akta adalah asli Akta Notaris.
9. Salinan Akta adalah salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah
salinan akta tercantum frasa "diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya".
10.Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari akta
dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa "diberikan sebagai kutipan ".
11.Grosse Akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai
kekuatan eksekutorial.
12.Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu
wilayah jabatan Notaris.
13.Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus
disimpan dan dipelihara oleh Notaris.
14.Menteri adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
kenotariatan.
BAB II
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Bagian Pertama
Pengangkatan
Pasal 2
Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 3
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
f. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam
waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau
atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan
g. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang
memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan
Notaris.
Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan jabatannya, Notaris wajib mengucapkan sumpah/janji menurut
agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang
Jabatan Notaris seria peraturan perundang-undangan lainnya.
bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan
tidak berpihak.
bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya
sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai
Notaris.
bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam
pelaksanaan jabatan saya.
bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau
menjanjikan sesuatu kepada siapa pun."
Pasal 5
Pengucapan sumpah/janji jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan
dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan
sebagai Notaris.
Pasal 6
Dalam hal pengucapan sumpah/janji tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, keputusan pengangkatan Notaris dapat dibatalkan oleh Menteri.
Pasal 7
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji
jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:
a. menjalankan jabatannya dengan nyata;
b. menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi
Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah; dan
c. menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap/stempel
jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab
di bidang agraria pertanahan, Organisasi Notaris, ketua pengadilan negeri, Majelis
Pengawas Daerah, serta bupati atau walikota di tempat Notaris diangkat.
Bagian Kedua
Pemberhentian
Pasal 8
(1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
c. permintaan sendiri;
d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan
Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; atau
e. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g.
(2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang
sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang
bersangkutan.
Pasal 9
(1) Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena:
a. dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang;
b. berada di bawah pengampuan;
c. melakukan perbuatan tercela; atau
d. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan.
(2) Sebelum pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan,
Notaris diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Pengawas secara
berjenjang.
(3) Pemberhentian sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat.
(4) Pemberhentian sementara berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan huruf d berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 10
(1) Notaris yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a atau huruf b dapat diangkat kembali menjadi Notaris oleh Menteri setelah
dipulihkan haknya.
(2) Notaris yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf c atau huruf d dapat diangkat kembali menjadi Notaris oleh Menteri setelah masa
pemberhentian sementara berakhir.
Pasal 11
(1) Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara wajib mengambil cuti.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Notaris memangku jabatan
sebagai pejabat negara.
(3) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjuk Notaris Pengganti.
(4) Apabila Notaris tidak menunjuk Notaris Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Majelis Pengawas Daerah menunjuk Notaris lain. untuk menerima Protokol Notaris
yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Notaris yang diangkat menjadi pejabat
negara.
(5) Notaris yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pemegang
sementara Protokol Notaris.
(6) Notaris yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menjalankan kembali jabatan Notaris dan Protokol Notaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diserahkan kembali kepadanya.
Pasal 12
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri atas usul Majelis
Pengawas Pusat apabila:
a. dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
b. berada di bawah pengampuan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
c. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris; atau
d. melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.
Pasal 13
Notaris diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri karena dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan
Pasal 13 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB III
KEWENANGAN, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian Pertama
Kewenangan
Pasal 15
(1) Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan
ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang
dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin
kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan
kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau
dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
(2) Notaris berwenang pula:
a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan
dengan mendaftar dalam buku khusus;
b. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
c. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat
uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
g. membuat akta risalah lelang.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris
mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 16
(1) Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban:
a. bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak
yang terkait dalam perbuatan hukum;
b. membuat akta dalam bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari
Protokol Notaris;
c. mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
d. memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali
ada alasan untuk menolaknya;
e. merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan
yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali
undang-undang menentukan lain;
f. menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak
lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku,
akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta,
bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
g. membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat
berharga;
h. membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu
pembuatan akta setiap bulan;
i. mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang
berkenaan dengan wasiat ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) had pada minggu pertama setiap
bulan berikutnya;
j. mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
k. mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada
ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang
bersangkutan;
l. membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua)
orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris;
m. menerima magang calon Notaris.
(2) Menyimpan Minuta Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku,
dalam hal Notaris mengeluarkan akta dalam bentuk originali.
(3) Akta originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akta:
a. pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun;
b. penawaran pembayaran tunai;
c. protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
d. akta kuasa;
e. keterangan kepemilikan; atau
f. akta lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Akta originali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuat lebih dari I (satu)
rangkap, ditandatangani pada waktu, bentuk, dan isi yang sama, dengan ketentuan pada
setiap akta tertulis kata-kata "berlaku sebagai sate dan satu berlaku untuk semua".
(5) Akta originali yang berisi kuasa yang belum diisi nama penerima kuasa hanya dapat
dibuat dalam 1 (satu) rangkap.
(6) Bentuk dan ukuran cap/stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(7) Pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak wajib dilakukan,
jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah
membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal
tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf
oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
(8) Jika salah satu syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dan ayat (7) tidak
dipenuhi, akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di
bawah tangan.
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak berlaku untuk pembuatan akta
wasiat.
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 17
Notaris dilarang:
a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dan 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa
alasan yang sah;
c. merangkap sebagai pegawai negeri;
d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara;
e. merangkap jabatan sebagai advokat;
f. merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan Usaha milik negara, badan
usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
g. merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan Notaris;
h. menjadi Notaris Pengganti; atau
i. melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau
kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN, FORMASI, DAN WILAYAH JABATAN NOTARIS
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 18
(1) Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.
(2) Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat
kedudukannya.
Pasal 19
(1) Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.
(2) Notaris tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
Pasal 20
(1) Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk perserikatan perdata dengan
tetap memperhatikan kemandirian dan ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya.
(2) Bentuk perserikatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh para
Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dalam menjalankan jabatan Notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Formasi Jabatan Notaris
Pasal 21
Menteri berwenang menentukan Formasi Jabatan Notaris pada daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan mempertimbangkan usul dari Organisasi Notaris.
Pasal 22
(1) Formasi Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:
a. kegiatan dunia usaha;
b. jumlah penduduk; dan/atau
c. rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pindah Wilayah Jabatan Notaris
Pasal 23
(1) Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan Notaris secara tertulis
kepada Menteri.
(2) Syarat pindah wilayah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah setelah 3
(tiga) tahun berturut-turut melaksanakan tugas jabatan pada daerah kabupaten atau kota
tertentu tempat kedudukan Notaris.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setela."i mendapat
rekomendasi dari Organisasi Notaris.
(4) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk cuti yang telah dijalankan
oleh Notaris yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pindah wilayah jabatan Notaris
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 24
Dalam keadaan tertentu atas permohonan Notaris yang bersangkutan, Menteri dapat
memindahkan seorang Notaris dari satu wilayah jabatan ke wilayah jabatan lain.
BAB V
CUTI NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI
Bagian Pertama
Cuti Notaris
Pasal 25
(1) Notaris mempunyai hak cuti.
(2) Hak cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diambil setelah Notaris
menjalankan jabatan selama 2 (dua) tahun.
(3) Selama menjalankan cuti, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti.
Pasal 26
(1) Hak cuti sebagaimana d maksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat diambil setiap tahun
atau sekaligus untuk beberapa tahun.
(2) Setiap pengambilan cuti paling lama 5 (lima) tahun sudah termasuk perpanjangannya.
(3) Selama masa jabatan Notaris jumlah waktu cuti keseluruhan paling lama 12 (dua belas)
tahun.
Pasal 27
(1) Notaris mengajukan permohonan cuti secara tertulis disertai usulan penunjukan Notaris
Pengganti.
(2) Permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pejabat yang
berwenang, yaitu:
a. Majelis Pengawas Daerah, dalam hal jangka waktu cuti tidak lebih dari 6 (enam) bulan;
b. Majelis Pengawas Wilayah, dalam hal jangka waktu cuti lebih dari 6 (enam) bulan
sampai dengan 1 (satu) tahun; atau
c. Majelis Pengawas Pusat, dalam jangka waktu cuti lebih dari 1 (satu) tahun.
(3) Permohonan cuti dapat diterima atau ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan
izin cuti.
(4) Tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan
kepada Majelis Pengawas Pusat.
(5) Tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan
kepada Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah.
Pasal 28
Dalam keadaan mendesak, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari Notaris
dapat mengajukan permohonan cuti kepada Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2).
Pasal 29
(1) Surat keterangan izin cuti paling sedikit memuat:
a. nama Notaris;
b. tanggal mulai dan berakhirnya cuti; dan.
c. nama Notaris Pengganti disertai dokumen yang mendukung Notaris Pengganti
tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Tembusan surat keterangan izin cuti dari Majelis Pengawas Daerah disampaikan
kepada Menteri, Majelis Pengawas Pusat, dan Majelis Pengawas Wilayah.
(3) Tembusan surat keterangan izin cuti dan Majelis Pengawas Wilayah disampaikan
kepada Menteri dan Majelis Pengawas Pusat.
(4) Tembusan surat keterangan izin cuti dari Menteri disampaikan kepada Majelis
Pengawas Pusat, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Daerah.
Pasal 30
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk berwenang mengeluarkan sertifikat cuti.
(2) Sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data pengambilan cuti.
(3) Data pengambilan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat oleh Majelis
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(4) Pada setiap permohonan cuti dilampirkan sertifikat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengeluarkan duplikat sertifikat cuti atas
sertifikat cuti yang sudah tidak dapat digunakan atau hilang, dengan permohonan Notaris
yang bersangkutan.
Pasal 31
(1) Permohonan cuti dapat ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
(2) Penolakan permohonan cuti harus disertai alasan penolakan.
(3) Penolakan permohonan cuti oleh Majelis Pengawas Daerah dapat diajukan banding
kepada Majelis Pengawas Wilayah.
(4) Penolakan permohonan cuti oleh Majelis Pengawas Wilayah dapat diajukan banding
kepada Majelis Pengawas Pusat.
Pasal 32
(1) Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol Notaris kepada Notaris
Pengganti.
(2) Notaris Pengganti menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada Notaris setelah cuti
berakhir.
(3) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuatkan berita acara
dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah.
Bagian Kedua
Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris
Pasal 33
(1) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan
Pejabat Sementara Notaris adalah warga negara Indonesia yang berijazah sarjana hukum
dan telah bekerja sebagai karyawan kantor Notaris paling sedikit 2 (dua) tahun berturutturut.
(2) Ketentuan yang berlaku bagi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal
16, dan Pasal 17 berlaku bagi Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat
Sementara Notaris, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain.
Pasal 34
(1) Apabila dalam satu wilayah jabatan hanya terdapat 1 (satu) Notaris, Majelis Pengawas
Daerah dapat menunjuk Notaris Pengganti Khusus yang berwenang untuk membuat akta
untuk kepentingan pribadi Notaris tersebut atau keluarganya.
(2) Penunjukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disertai dengan
serah terima Protokol Notaris.
http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+4&f=uu30-2004.htm (11 of 26)20/03/2009 16:44:28UU 30-2004
(3) Notaris Pengganti Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diambil sumpah/
janji jabatan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 35
(1) Apabila Notaris meninggal dunia, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus
keturunan semenda dua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Apabila Notaris meninggal. dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan Notaris
dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.
(4) Pejabat Sementara Notaris menyerahkan Protokol Notaris dari Notaris yang meninggal
dunia kepada Majelis Pengawas Daerah paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal Notaris meninggal dunia.
(5) Pejabat Sementara Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat
membuat akta atas namanya sendiri dan mempunyai Protokol Notaris.
BAB VI
HONORARIUM
Pasal 36
(1) Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan
nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.
(3) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dari objek setiap akta
sebagai berikut:
a. sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas
ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);
b. di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma lima
persen); atau
c. di atas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan
pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1 % (satu
persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.
(4) Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan
honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 37
Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada
orang yang tidak mampu.
BAB VII
AKTA NOTARIS
Bagian Pertama
Bentuk dan Sifat Akta
Pasal 38
(1) Setiap akta Notaris terdiri atas:
a. awal akta atau kepala akta;
b. badan akta; dan
c. akhir atau penutup akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat:
a. judul akta;
b. nomor akta;
c. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
d. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3) Badan akta memuat:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan,
kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
b. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
c. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
d. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan
tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
(4) Akhir atau penutup akta memuat:
a. uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf
I atau Pasal 16 ayat (7);
b. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan
akta apabila ada;
c. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat
tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan
d. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau
uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau
penggantian.
(5) Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris,
selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),
juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang
mengangkatnya.
Pasal 39
(1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
b. cakap melakukan perbuatan hukum.
(2) Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua)
orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah
menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua)
penghadap lainnya.
(3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.
Pasal 40
(1) Setiap akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2 (dua) orang saksi,
kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.
(2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. mengerti bahasa yang digunakan dalam akta;
d. dapat membubuhkan tanda tangan dan paraf; dan
e. tidak mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke
atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat dan garis ke samping sampai dengan
derajat ketiga dengan Notaris atau para pihak.
(3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikenal oleh Notaris u atau
diperkenalkan kepada Notaris atau diterangkan tentang identitas dan kewenangannya
kepada Notaris oleh penghadap.
(4) Pengenalan atau pernyataan tentang identitas dan kewenangan saksi dinyatakan
secara tegas dalam akta.
Pasal 41
Apabila ketentuan dalam Pasal 39 dan Pasal 40 tidak dipenuhi, akta tersebut hanya
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
Pasal 42
(1) Akta Notaris dituliskan dengan jelas dalam hubungan satu sama lain yang tidak
terputus-putus dan tidak menggunakan singkatan.
(2) Ruang dan sela kosong dalam akta digaris dengan jelas sebelum akta ditandatangani,
kecuali untuk akta yang dicetak dalam bentuk formulir berdasarkan peraturan perundangundangan.
(3) Semua bilangan untuk menentukan banyaknya atau jumlahnya sesuatu yang disebut
dalam akta, penyebutan tanggal, bulan, dan tahun dinyatakan dengan huruf dan harus
didahului dengan angka.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi surat kuasa yang
belum n menyebutkan nama penerima kuasa.
Pasal 43
(1) Akta dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam akta, Notaris wajib
menerjemahkan atau menjelaskan isi akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh
penghadap.
(3) Apabila Notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut
diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah resmi.
(4) Akta dapat dibuat dalam bahasa lain yang dipahami oleh Notaris dan saksi apabila
pihak yang berkepentingan menghendaki sepanjang undang-undang tidak menentukan
lain.
(5) Dalam hal akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Notaris wajib
menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 44
(1) Segera setelah akta dibacakan, akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap,
saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda
tangan dengan menyebutkan alasannya.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas dalam akta.
(3) Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) ditandatangani oleh penghadap,
Notaris, saksi, dan penerjemah resmi.
(4) Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 43 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5)
dinyatakan secara tegas pada akhir akta.
Pasal 45
(1) Dalam hal penghadap mempunyai kepentingan hanya pada bagian tertentu dari akta,
hanya bagian akta tertentu tersebut yang dibacakan kepadanya.
(2) Apabila bagian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterjemahkan atau
dijelaskan, penghadap membubuhkan paraf dan tanda tangan pada bagian tersebut.
(3) Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan secara tegas pada akhir akta.
Pasal 46
(1) Apabila pada pembuatan pencatatan harta kekayaan atau berita acara mengenai suatu
perbuatan atau peristiwa, terdapat penghadap yang:
a. menolak membubuhkan tanda tangannya; atau
b. tidak hadir pada penutupan akta, sedangkan penghadap belum menandatangani akta
tersebut,
hal tersebut harus dinyatakan dalam akta dan akta tersebut tetap merupakan akta otentik.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan dalam akta
dengan mengemukakan alasannya.
Pasal 47
(1) Surat kuasa otentik atau surat lainnya yang menjadi dasar kewenangan pembuatan
akta yang dikeluarkan dalam bentuk originali atau surat kuasa di bawah tangan wajib
dilekatkan pada Minuta Akta.
(2) Surat kuasa otentik yang dibuat dalam bentuk Minuta Akta diuraikan dalam akta.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dilakukan apabila surat
kuasa telah dilekatkan pada akta yang dibuat di hadapan Notaris yang sama dan hal
tersebut dinyatakan dalam akta.
Pasal 48
(1) Isi akta tidak boleh diubah atau ditambah, baik berupa penulisan tindih, penyisipan,
pencoretan, atau penghapusan dan menggantinya dengan yang lain.
(2) Perubahan atas akta berupa penambahan, penggantian, atau pencoretan dalam akta
hanya sah apabila perubahan tersebut diparaf atau diberi tanda pengesahan lain oleh
penghadap, saksi, dan Notaris.
Pasal 49
(1) Setiap perubahan atas akta dibuat di sisi kiri akta.
(2) Apabila suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri akta, perubahan tersebut dibuat
pada akhir akta, sebelum penutup akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau
dengan menyisipkan lembar tambahan.
(3) Perubahan yang dilakukan tanpa menunjuk bagian yang diubah mengakibatkan
perubahan tersebut batal.
Pasal 50
(1) Apabila dalam akta perlu dilakukan pencoretan kata, huruf, atau angka, hal tersebut
dilakukan demikian rupa sehingga tetap dapat dibaca sesuai dengan yang tercantum
semula, dan jumlah kata, huruf, atau angka yang dicoret dinyatakan pada sisi akta.
(2) Pencoretan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah diparaf atau
diberi tanda pengesahan lain oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
(3) Apabila terjadi perubahan lain terhadap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perubahan itu dilakukan pada sisi akta sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 49.
(4) Pada penutup setiap akta dinyatakan jumlah perubahan, pencoretan, dan penambahan.
Pasal 51
(1) Notaris berwenang untuk membetulkan kesalahan tulis -dan/atau kesalahan ketik yang
terdapat pada Minuta Akta yang telah ditandatangani.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat berita
acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada Minuta Akta asli dengan
menyebutkan tanggal dan nomor akta berita acara pembetulan.
(3) Salinan akta berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan
kepada para pihak.
Pasal 52
(1) Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain
yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan
maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa
pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta
menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu . kedudukan ataupun dengan
perantaraan kuasa.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, apabila orang tersebut
pada ayat (1) kecuali Notaris sendiri, menjadi penghadap dalam penjualan di muka umum,
sepanjang penjualan itu dapat dilakukan di hadapan Notaris, persewaan umum, atau
pemborongan umum, atau menjadi anggota rapat yang risalahnya dibuat oleh Notaris.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat akta
http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+4&f=uu30-2004.htm (16 of 26)20/03/2009 16:44:28UU 30-2004
hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan apabila akta itu
ditandatangani oleh penghadap, tanpa mengurangi kewajiban Notaris yang membuat akta
itu untuk membayar biaya, ganti rugi, dan Bunga kepada yang bersangkutan.
Pasal 53
Akta Notaris tidak boleh memuat penetapan atau ketentuan yang memberikan sesuatu hak
dan/atau keuntungan bagi:
a. Notaris, istri atau suami Notaris;
b. saksi, istri atau suami saksi; atau
c. orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris atau saksi, baik
hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat
maupun hubungan perkawinan sampai dengan derajat ketiga.
Bagian Kedua
Grosse Akta, Salinan Akta, dan Kutipan Akta
Pasal 54
Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, Grosse
Akta, Salinan Akta atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta,
ahli waris, atau orang yang memperoleh hak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan.
Pasal 55
(1) Notaris yang mengeluarkan Grosse Akta membuat catatan pada minuta akta mengenai
penerima Grosse Akta dan tanggal pengeluaran dan catatan tersebut ditandatangani oleh
Notaris.
(2) Grosse Akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan Notaris adalah Salinan Akta
yang mempunyai kekuatan eksekutorial.
(3) Grosse Akta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada bagian kepala akta memuat
frasa "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", dan pada
bagian akhir atau penutup akta memuat frasa "diberikan sebagai grosse pertama", dengan
menyebutkan nama orang yang memintanya dan untuk siapa grosse dikeluarkan serta
tanggal pengeluarannya.
(4) Grosse Akta kedua dan selanjutnya hanya dapat diberikan kepada orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 berdasarkan penetapan pengadilan.
Pasal 56
(1) Akta originali, Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta yang dikeluarkan oleh
Notaris wajib dibubuhi teraan cap/stempel.
(2) Teraan cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus pula dibubuhkan pada salinan
surat yang dilekatkan pada Minuta Akta.
(3) Surat di bawah tangan yang disahkan atau dilegalisasi, surat di bawah tangan yang
didaftar dan pencocokan fotokopi oleh Notaris wajib diberi teraan cap/stempel serta paraf
dan tanda tangan Notaris.
Pasal 57
Grosse Akta, Salinan Akta, Kutipan Akta Notaris, atau pengesahan surat di bawah tangan
yang dilekatkan pada akta yang disimpan dalam Protokol Notaris, hanya dapat dikeluarkan
oleh Notaris yang membuatnya, Notaris Pengganti, atau pemegang Protokol Notaris yang sah.
Bagian Ketiga
Pembuatan, Penyimpanan, dan Penyerahan Protokol Notaris
Pasal 58
(1) Notaris membuat daftar akta, daftar surat di bawah tangan yang disahkan, daftar surat
di bawah tangan yang dibukukan, dan daftar surat lain yang diwajibkan oleh UndangUndang ini.
(2) Dalam daftar akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris setiap hari mencatat
semua akta yang dibuat oleh atau di hadapannya, baik dalam bentuk Minuta Akta maupun
originali, tanpa sela-sela kosong,, masing-masing dalam ruang yang ditutup dengan garisgaris tinta, dengan mencantumkan nomor unit, nomor bulanan, tanggal, sifat akta, dan
nama semua orang yang bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun sebagai kuasa orang
lain.
(3) Akta yang dikeluarkan dalam bentuk originali yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau
lebih pada saat yang sama, dicatat dalam daftar dengan satu nomor.
(4) Setiap halaman dalam daftar diberi nomor unit dan diparaf oleh Majelis Pengawas
Daerah, kecuali pada halaman pertama dan terakhir ditandatangani oleh Majelis
Pengawas Daerah.
(5) Pada halaman sebelum halaman pertama dicantumkan keterangan tentang jumlah
halaman daftar akta yang ditandatangani oleh Majelis Pengawas Daerah.
(6) Dalam daftar surat di bawah tangan yang disahkan dan daftar surat di bawah tangan
yang dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris setiap hari mencatat surat
di bawah tangan yang disahkan atau dibukukan, tanpa sela-sela kosong, masing-masing
dalam ruang yang ditutup dengan garis-garis tinta, dengan mencantumkan nomor unit,
tanggal, sifat surat, dan nama semua orang yang bertindak baik untuk dirinya sendiri
maupun sebagai kuasa orang lain.
Pasal 59
(1) Notaris membuat daftar klapper untuk daftar akta dan daftar surat di bawah tangan
yang disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), disusun menurut abjad
dan dikerjakan setiap bulan.
(2) Daftar klapper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama semua orang yang
menghadap dengan menyebutkan. di belakang tiap-tiap nama, sifat, dan nomor akta, atau
surat yang dicatat dalam daftar akta dan daftar surat di bawah tangan.
Pasal 60
(1) Akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris Pengganti atau Notaris Pengganti
Khusus dicatat dalam daftar akta.
(2) Surat di bawah tangan yang disahkan dan surat di bawah tangan yang dibukukan,
dicatat dalam daftar surat di bawah tangan yang disahkan dan daftar surat di bawah
tangan yang dibukukan.
Pasal 61
(1) Notaris, secara sendiri atau melalui kuasanya, menyampaikan secara tertulis salinan
yang telah disahkannya dari daftar akta dan daftar lain yang dibuat pada bulan
sebelumnya paling lama 15 (lima belas) hari pada bulan berikutnya kepada Majelis
Pengawas Daerah.
(2) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Notaris tidak membuat akta, Notaris, secara sendiri
atau melalui kuasanya menyampaikan hal tersebut secara tertulis kepada Majelis
Pengawas Daerah dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 62
Penyerahan Protokol Notaris dilakukan dalam hal Notaris:
a. meninggal dunia;
b. telah berakhir masa jabatannya;
c. minta sendiri;
d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai
Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun;
e. diangkat menjadi pejabat negara;
f. pindah wilayah jabatan;
g. diberhentikan sementara; atau
h. diberhentikan dengan tidak hormat.
Pasal 63
(1) Penyerahan Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan paling lama 30
(tiga puluh) hari dengan pembuatan berita acara penyerahan Protokol Notaris yang
ditandatangani oleh yang menyerahkan dan yang menerima Protokol Notaris.
(2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a, penyerahan Protokol
Notaris dilakukan oleh ahli waris Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis
Pengawas Daerah.
(3) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf g, penyerahan Protokol
Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas
Daerah jika pemberhentian sementara lebih dari 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b, huruf c, huruf d,
huruf f, atau huruf h, penyerahan Protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris
lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah.
(5) Protokol Notaris dari Notaris lain yang pada waktu penyerahannya berumur 25 (dua
puluh lima) tahun atau lebih diserahkan oleh Notaris penerima Protokol Notaris kepada
Majelis Pengawas Daerah.
Pasal 64
(1) Protokol Notaris dari Notaris yang diangkat menjadi pejabat negara diserahkan kepada
Notaris yang ditunjuk oleh Majelis Pengawas Daerah.
(2) Notaris pemegang Protokol Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
mengeluarkan Grosse Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta.
Pasal 65
Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris
bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah
diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris.
BAB VIII
PENGAMBILAN MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS
Pasal 66
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan
persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta
Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang
dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
(2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.
BAB IX
PENGAWASAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 67
(1) Pengawasan tas Notaris dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
membentuk Majelis Pengawas.
(3) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 9 (sembilan) orang,
terdiri atas unsur:
a. pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b. organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c. ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
(4) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur instansi pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, keanggotaan dalam Majelis Pengawas diisi dari unsur lain
yang ditunjuk oleh Menteri.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku Notaris dan
pelaksanaan jabatan Notaris.
(6) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku bagi
Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris.
Pasal 68
Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) terdiri atas:
a. Majelis Pengawas Daerah;
b. Majelis Pengawas Wilayah; dan
c. Majelis Pengawas Pusat.
Bagian Kedua
Majelis Pengawas Daerah
Pasal 69
(1) Majelis Pengawas Daerah dibentuk di kabupaten atau kota.
(2) Keanggotaan Majelis Pengawas Daerah terdiri atas unsur-unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3).
(3) Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah dipilih dari dan oleh anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pengawas Daerah adalah 3
(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Majelis Pengawas Daerah dibantu oleh seorang sekretaris atau lebih yang ditunjuk
dalam Rapat Majelis Pengawas Daerah.
Pasal 70
Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a. menyelenggarakan sidang untuk. memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik
Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris;
b. melakukan pemeriksaan; terhadap Protokol Notaris secara berkala 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu;
c. memberikan izin cuti untuk waktu sampai dengan 6 (enam) bulan;
d. menetapkan Notaris Pengganti dengan memperhatikan usul Notaris yang bersangkutan;
e. menentukan tempat penyimpanan Protokol Notaris yang pada saat serah terima Protokol
Notaris telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih;
f. menunjuk Notaris yang akan bertindak sebagai pemegang sementara Protokol Notaris
yang diangkat sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4);
g. menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik
Notaris atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
h. membuat dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g kepada Majelis Pengawas Wilayah.
Pasal 71
Majelis Pengawas Daerah berkewajiban:
a. mencatat pada buku daftar yang termasuk dalam Protokol Notaris dengan menyebutkan
tanggal pemeriksaan, jumlah akta serta jumlah surat di bawah tangan yang disahkan dan
yang dibuat sejak tanggal pemeriksaan terakhir;
b. membuat berita acara pemeriksaan dan menyampaikannya kepada Majelis Pengawas
Wilayah setempat, dengan tembusan k°pada Notaris yang bersangkutan, Organisasi
Notaris, dan Majelis Pengawas Pusat;
c. merahasiakan isi akta dan hasil pemeriksaan;
d. menerima salinan yang telah disahkan dari daftar akta dan daftar lain dari Notaris dan
merahasiakannya;
e. memeriksa laporan masyarakat terhadap Notaris dan menyampaikan hasil pemeriksaan
tersebut kepada Majelis Pengawas Wilayah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, dengan
tembusan kepada pihak yang melaporkan, Notaris yang bersangkutan, Majelis Pengawas
Pusat, dan Organisasi Notaris.
f. menyampaikan permohonan banding terhadap keputusan penolakan cuti.
Bagian Ketiga
Majelis Pengawas Wilayah
Pasal 72
(1) Majelis Pengawas Wilayah dibentuk dan berkedudukan di ibukota provinsi.
(2) Keanggotaan Majelis Pengawas Wilayah terdiri atas unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (3).
(3) Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Wilayah dipilih dari dan oleh anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pengawas Wilayah adalah 3
(tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Majelis Pengawas Wilayah dibantu oleh seorang sekretaris atau lebih yang ditunjuk
dalam Rapat Majelis Pengawas Wilayah.
Pasal 73
(1) Majelis Pengawas Wilayah berwenang:
a. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan
masyarakat yang disampaikan melalui Majelis Pengawas Wilayah;
b. memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c. memberikan izin cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun;
d. memeriksa dan memutus atas keputusan Majelis Pengawas Daerah yang menolak
cuti yang diajukan oleh Notaris pelapor;
e. memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis;
f. mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat
berupa:
1) pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau
2) pemberhentian dengan tidak hormat.
g. membuat berita acara atas setiap keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana
dimaksud pada huruf e dan huruf f.
(2) Keputusan Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
bersifat final.
(3) Terhadap setiap keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+4&f=uu30-2004.htm (22 of 26)20/03/2009 16:44:28UU 30-2004
huruf e dan huruf f dibuatkan berita acara.
Pasal 74
(1) Pemeriksaan dalam sidang Majelis Pengawas Wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (1) huruf a bersifat tertutup untuk umum.
(2) Notaris berhak untuk membela diri dalam pemeriksaan dalam sidang Majelis Pengawas
Wilayah.
Pasal 75
Majelis Pengawas Wilayah berkewajiban:
a. menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a, huruf
c, huruf d, huruf e, dan huruf f kepada Notaris yang bersangkutan dengan tembusan
kepada Majelis Pengawas Pusat, dan Organisasi Notaris; dan
b. menyampaikan pengajuan banding dari Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat
terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti.
Bagian Keempat
Majelis Pengawas Pusat
Pasal 76
(1) Majelis Pengawas Pusat dibentuk dan berkedudukan di ibukota negara.
(2) Keanggotaan Majelis Pengawas Pusat terdiri atas unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (3).
(3) Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat dipilih dari dan oleh anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Pengawas Pusat. adalah 3 (tiga)
tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Majelis Pengawas Pusat dibantu oleh seorang sekretaris atau lebih yang ditunjuk
dalam Rapat Majelis Pengawas Pusat.
Pasal 77
Majelis Pengawas Pusat berwenang:
a. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat
banding terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti;
b. memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c. menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara; dan
d. mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada
Menteri.
Pasal 78
(1) Pemeriksaan dalam sidang Majelis Pengawas Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 huruf a bersifat terbuka untuk umum.
(2) Notaris berhak untuk membela diri dalam pemeriksaan sidang Majelis Pengawas Pusat.
http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+4&f=uu30-2004.htm (23 of 26)20/03/2009 16:44:28UU 30-2004
Pasal 79
Majelis Pengawas Pusat berkewajiban menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 huruf a kepada Menteri dan Notaris yang bersangkutan dengan tembusan
kepada Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah yang bersangkutan serta
Organisasi Notaris.
Pasal 80
(1) Selama Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya, Majelis Pengawas Pusat
mengusulkan seorang pejabat sementara Notaris kepada Menteri.
(2) Menteri menunjuk Notaris yang akan menerima Protokol Notaris dari Notaris yang
diberhentikan sementara.
Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota,
susunan organisasi dan tata kerja, serta tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas diatur
dengan Peraturan Menteri.
BAB X
ORGANISASI NOTARIS
Pasal 82
(1) Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris.
(2) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi
ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 83
(1) Organisasi Notaris menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris.
(2) Organisasi Notaris memiliki buku daftar anggota dan salinannya disampaikan kepada
Menteri dan Majelis Pengawas.
BAB XI
KETENTUAN SANKSI
Pasal 84
Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 41, Pasal 44, Pasal
48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, atau Pasal 52 yang mengakibatkan suatu akta hanya
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal
demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang m;,nderita kerugian untuk menuntut
penggantian biaya, ganti rugi, dan Bunga kepada Notaris.
Pasal 85
Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 16 ayat (1) huruf a,
Pasal 16 ayat (1). huruf b, Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf d, Pasal 16 ayat
http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+4&f=uu30-2004.htm (24 of 26)20/03/2009 16:44:28UU 30-2004
(1) huruf e, Pasal 16 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf g, Pasal 16 ayat (1) huruf h, Pasal
16 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf j, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 17, Pasal 20,
Pasal 27, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59, dan/atau Pasal 63, dapat dikenai
sanksi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara;
d. pemberhentian dengan hormat; atau
e. pemberhentian dengan tidak hormat.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 86
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan
jabatan Notaris tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan
Undang-Undang ini.
Pasal 87
Notaris yang telah diangkat pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai
Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 88
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan untuk diangkat menjadi Notaris
yang sudah memenuhi persyaratan secara lengkap dan masih dalam proses penyelesaian,
tetap diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama.
Pasal 89
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kode Etik Nota, u yang sudah ada tetap berlaku
sampai ditetapkan Kode Etik yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 90
Lulusan pendidikan Spesialis Notariat yang belum diangkat sebagai Notaris pada saut UndangUndang ini mulai berlaku tetap dapat diangkat menjadi Notaris menurut Undang-Undang ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 91
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb 1860:3) sebagaimana telah diubah
terakhir dalam Lembaran Negara Tahun 1945 Nomor 101;
2. Ordonantie 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris
Sementara (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 700);
4. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4379); dan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah/Janji Jabatan Notaris,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 92
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 117.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar